Layanan Pengaduan

No. SK: 421.2/005/SDNUTAMA2TARAKAN

  1. 1. Pemohon dapat mengajukan pengaduan dengan mengakses sarana/media yang disediakan meliputi : a. Melalui nomor pesan singkat Whatapp milik SDN Utama 2 Kota Tarakan di 0853 3229 7057, Facebook dan Instagram: Sdnutama2; b. Datang langsung ke Sekolah Jalan Sumatera Rt.14 No. 003 Kel.Pamusian, Kec. Tarakan Tengah (Ruang Pengaduan SDN Utama 2 Tarakan)
  2. 2. Pelapor mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan;
  3. 3. Pelapor melengkapi dan melampirkan berkas data identitas diri dan berkas pendukung laporan aduan

  1. a. Pelaporan pengaduan secara elektronik melalui nomor pesan singkat (via whatapp), Facebook dan Instagram: Sdnutama2
  2. b. Secara langsung yakni melalui tatap muka langsung dengan mendatangani Kantor Sekolah Jalan Sumatera Rt.14 No. 003 Kel.Pamusian, Kec. Tarakan Tengah (Ruang Pengaduan SDN Utama 2 Tarakan)

Proses penyelesaian pengaduan sejak laporan pengaduan diterima oleh Tim Pengelola Pengaduan yakni :

a.     Pengaduan yang bersifat pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik maksimal 5 hari kerja;

b.     Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja;

c.     Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja;


Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Alamat : Jl Sumatera Rt.14 No.003 Kel. Pamusian

Telp : (0551) 25243

Emai : sdnutama2tarakan@gmail.com

 Facebook/Instagram : sdnutama2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"