Layanan Administrasi Keuangan

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. SPJ diverifikasi oleh verifikator dan PPK;
  2. 2. Kwitansi dan kelengkapannya

  1. 1. PPTK menyerahkan dokumen SPJ untuk diverifikasi oleh PPK-SKPD (Verifikator SPJ);
  2. 2. Verifikator memeriksa kelengkapan SPJ dan dokumen kelengkapan lainnya sesuai persyaratan;
  3. 3. SPJ yang sudah diverifikasi tersebut disampaikan ke Bendahara untuk dibayarkan baik melalui non tunai atau tunai;
  4. 4. Bendahara menyiapkan dokumen SPPLS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung);
  5. 5. Dokumen SPP-LS dan kelengkapannya diajukan kepada PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) untuk diverifikasi;
  6. 6. PPK menyiapkan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung);
  7. 7. SPM-LS diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diotorisasi;
  8. 8. SPM-LS diajukan ke Bendaraha Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan SP2D.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

layanan Administrasi keuangan

1.SP4N LAPOR

2. Email: setdanisbar@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Administrasi Keuangan"