Pelayanan Urusan Kepegawaian

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Surat, berkas dan informasi digital

  1. 1. Menerima Surat, Berkas dan Informasi Digital dari Bagian-Bagian Setda dan atau BKPSDM Kabupaten Nias Barat;
  2. 2. Unit pengolah/staf memproses surat, memberikan kajian serta saran tindak kepada pimpinan;
  3. 3. Pimpinan (Kepala Bagian/Asisten/Sekda/Bupati/Wakil Bupati) memberikan keputusan;
  4. 4. Surat, Berkas dan Informasi Digital yang sudah mendapat keputusan turun ke staf dan dicatat kembali pada buku agenda;
  5. 5. Staf mendistribusikan Surat, Berkas dan Informasi Digital ke Bagian-bagian Setda dan mengarsip.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kepegawaian

1. SP4N LAPOR

2. Email:setdanisbar@gmail.com

3. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Kepegawaian"