Permohonan Fasilitasi Keprotokolan Acara Bupati dan Wakil Bupati

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Surat permohonan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau disposisi pimpinanselambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan

  1. 1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau disposisi pimpinan.
  2. 2. Pemohon menerima konfirmasi atas permohonan fasilitasi keprotokolan.
  3. 3. Pemohon menerima fasilitasi keprotokolan (jika permohonan disetujui pimpinan).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Keprotokolan Acara Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat

1. SP4N LAPOR

2. Email:setdanisbar@gmail.com

3. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fasilitasi Keprotokolan Acara Bupati dan Wakil Bupati"