Layanan Monitoring dan Evaluasi Pelayananan Publik dan Kelembagaan

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Surat tugas yang berisi tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi

  1. 1. Kepala Sub Bagian menyusun nota dinas terkait latar belakang, serta maksud dan tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
  2. 2. Menbuat surat tugas dan disampaikankepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat bersama dengan nota dinas.
  3. 3. Sekretaris Daerah menandatangani Surat Tugas.
  4. 4. Bagian Organisasi melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan publik/kelembagaan ke Perangkat Daerah/UPTD/Unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
  5. 5. Kepala Sub Bagian memberikan arahan kepada staf untuk menyusun laporan hasil evaluasi dan monitoring.
  6. 6. Menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi pelayanan publik dan kelembagaan kepada Sekretaris Daerah.
  7. 7. Sekretaris Daerah memberikan disposisi terkait tindaklanjut hasil monitoring dan evaluasi.
  8. 8. Bagian Organisasi menindaklanjuti disposisi dari Sekretaris Daerah.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan monitoring dan evaluasi pelayananan publik dan kelembagaan

1. SP4N LAPOR

2. Email:bagianorganisasinisbar@gmail.com

3. Kotak saran dan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Monitoring dan Evaluasi Pelayananan Publik dan Kelembagaan"