Pelayanan Humas/Pengaduan

No. SK: 118.11/120/SEKRT/VIII/2023

  1. Penanganan Pengaduan Masyarakat
  2. Pengaduan Melalui website www.lapor.go.id
  3. Kartu Identitas (KTP) resmi pengadu

  1. Admin PPID Pelaksana mendapatkan disposisi Aduan dari PPID UTAMA
  2. Admin PPID Pelaksana melakukan tindak lanjut dari aduan dan mengirimkan hasil aduan pada website SP4N-Lapor!
  3. Pelapor mengirimkan aduan ke website SP4N-Lapor!

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Email           : humasdinkes@gmail.com

Kotak saran : pengaduan.dinkeskaltim@gmail.com

Whatsapp     : 085179588829

Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas/Pengaduan"