SPP Ijin dan Cuti Guru

  1. 1. Surat dari pemohon 2. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah. 3. Format ijin dan cuti

  1. 1. PNS mengajkan usulan cuti tahunan/alasan penting/melahirkan 2. Menelaah usulan Cuti yang disampaikan staf KP dan Mendisposisi kelanjutan prosesnya 3. Staf KP membuat draft Surat Cuti dilanjutkan ke Kasubag Umum dan KP 4. Memeriksa dan member paraf dan dilanjutkan ke Sekdin 5. Menelaah dan memberi paraf dan dilanjutkan ke Kadis 6. Surat Cuti Tahunan/alasan penting/melahirkan ditandatangani Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang 32 Memberi stempel dinas dan menyerahkan kepada PNS ybs

1 ( satu ) hari jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat ijin dan cuti guru

1. Kotak saran dan pengaduan 2. No. HP 081337975552 3. email : Pendidikan@kupangkota.go.id 4. Email diknas2460@yahoo.co.id 5. Website www.pendidikan.kupangkota.go.id/ 6. Link pengaduan masyarakat https://s.id/KepuasanTamu 7. Facebook Dinas Pendidikan KotaKupang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPP Ijin dan Cuti Guru"