SPP Pengesahan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

  1. Pemohon mengajukan berkas yang berisi : ? visi dan misi ? tujuan ? muatan kurikulum ? pengaturan beban mengajar ? kalender pendidikan ? perangkat ajar guru ? perencanaan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai minat, bakat dan kemampuan peserta didik

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas 2. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon 3. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap kepala seksi, kepala bidang dan sekretaris membubuhkan paraf 5. Kepala Dinas menandatagani berkas 6. Cap Dinas dan diberikan kepada pemohon

1 hari (selama tidak ada kendala Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas tidak berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Dokumen KTSP

1. Kotak saran dan pengaduan 2. No. HP 081337975552 3. email : Pendidikan@kupangkota.go.id 4. Email diknas2460@yahoo.co.id 5. Website www.pendidikan.kupangkota.go.id/ 6. Link pengaduan masyarakat https://s.id/KepuasanTamu Facebook Dinas Pendidikan KotaKupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPP Pengesahan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)"