SPP Surat Keterangan Penggati Ijasah/STTB

  1. 1. Fotocpy Ijasah/STTB (kalau ada) 2. Surat Keteramgan Kehilangan/Terbakar dari Kepolisian 3. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai 4. Surat pernyataan 2 orang saksi bermaterai lulus tahun yang sama dengan pemohon (fotocopy ijasah/STTB dan KTP saksi) 5. Surat Keterangan Pengganti ijasah/STTB dari sekolah asal pemohon yang mana mengetahui Kepala Dinas

  1. 1. Pemohon melengkapi persyaratan 2. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon 3. Jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap Kepala seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris membubuhkan paraf 5. Kepala Dinas menandatanngani surat keterangan 6. Cap dinas dan menyerahkan ke pemohon

1 hari (selama tidak ada kendala Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas tidak berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB

1. Kotak saran dan pengaduan 2. No. HP 081337975552 3. email : Pendidikan@kupangkota.go.id 4. Email diknas2460@yahoo.co.id 5. Website www.pendidikan.kupangkota.go.id/ 6. Link pengaduan masyarakat https://s.id/KepuasanTamu 7. Facebook Dinas Pendidikan KotaKupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " SPP Surat Keterangan Penggati Ijasah/STTB"