Pelayanan Data dan Informasi terkait Bidang Kelembagaan dan Anjab

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Surat permohonan dan tujuan permintaan data;
  2. 2. Data digunakan untuk keperluan dinas dan untuk memperlancar/menunjang kegiatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat/datang langsung ke kantor Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nias Barat;
  2. 2. Sekretaris Daerah mendisposisi surat permohonan kepada Bagian Organisasi;
  3. 3. Kepala Bagian yang bersangkutan mendisposisi/menugaskan pejabat/ pegawai pada Sub bagian Kelembagaan dan Anjab untuk memberikan informasi pelayanan publik;
  4. 4. Kepala Sub Bagian Analisis Jabatan menyusun surat jawaban atas permohonan data/informasi yang disampaikan atau menugaskan staf yang berkompeten untuk menyusun surat jawaban tersebut;
  5. 5. Pejabat/ pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon) Pengguna layanan;
  6. 6. Surat jawaban atas permohonan data/informasi dikirimkan kembali kepada pemohon;
  7. 7. Pemohon mendapatkan data/informasi yang diperlukan.

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang dibutuhkan terkait dengan bidang kelembagaan dan analisis jabatan: produk-produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan Anjab, ABK, Evaluasi Jabatan, Formasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan

1. SP4N LAPOR 2. Email: bagianorganisasinisbar@gmail.com 3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi terkait Bidang Kelembagaan dan Anjab"