Fasilitasi Pelayanan Kerumahtanggaan

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Surat Permohonan pemanfaatan sarana prasarana yang ditujukan kepada Bupati/Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat cq. Kepala Bagian Umum

  1. 1. Perangkat Daerah/Instansi/Unit Kerja menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati/Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat;
  2. 2. Pejabat Pelaksana mengecek ketersediaan ruangan/barang.
  3. 3. Jika ruangan/barang tersedia, surat permohonan peminjaman Sarana dan Prasarana diproses, dan meneruskan kepada pihak yang berkepentingan.
  4. 4. Pengguna layanan mengembalikan fasilitas yang dipinjam sesuai dengan keadaan semula.
  5. 5. Jika ruangan/barang tidak tersedia, pengguna layanan dapat berdiskusi terhadap perubahan jadwal peminjaman.

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Peminjaman

1. SP4N LAPOR 

 2. Email: setdanisbar@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Kerumahtanggaan"