Fasilitasi Pengelolaan LPSE

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Form pendaftaran;
  2. 2. Form keikutsertaan;
  3. 3. Surat kuasa bagi pembawa dokumen selain direktur, dicap materai 10.000 dan ditandatangani oleh direktur;
  4. 4. Surat penunjukan admin;
  5. 5. KTP Direktur (asli dan fotocopi);
  6. 6. NPWP Perusahaan (asli dan fotocopi);
  7. 7. SIUP/SIUJK/SBU (asli dan fotocopi);
  8. 8. TDP/NIB (asli dan fotocopi);
  9. 9. Akta pendirian Perusahaan (asli dan fotocopi);
  10. 10. PKP (asli dan fotocopi, jika ada)

  1. 1. Penyedia melakukan pendaftaran online pada website LPSE dan mengunduh formulir pendaftaran dan formulir keikutsertaan;
  2. 2. Penyedia menyerahkan berkas registrasi yang dipersyaratkan kepada verifikator LPSE;
  3. 3. Verfikator LPSE memeriksa Salinan dokumen dan data yang telah diinput di SPSE sesuai dengan dokumen asli;
  4. 4. Verifikator memberikan akses ke aplikasi SPSE berupada user ID dan password kepada penyedia;
  5. 5. Petugas LPSE memberikan pendampingan kepada penyedia (jika membutuhkan).

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Registrasi dan verifikasi penyedia; 2. Fasilitasi pengelolaan LPS

1. SP4N LAPOR

2. Email: nbkab.lpse2020@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengelolaan LPSE"