Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Fotokopi KTP
  2. 2. Dokumen permasalahan

  1. 1. Menerima/mencatat pengaduan dari masyarakat dan disampaikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  2. 2. Menelaah dan mendisposisikan kepada Kasubbag terkait isi pengaduan masyarakat.
  3. 3. Menindaklanjuti hasil telaahan melalui tanggapan tertulis dan menyusun laporan hasil tindak lanjut kepada Kabag.
  4. 4. Mempelajari konsep laporan hasil tindak lanjut untuk diteliti dan didiskusikan.
  5. 5. Menandatangani laporan hasil tindak lanjut pengaduan Masyarakat.
  6. 6. Mendokumentasikan laporan hasil tindak lanjut pengaduan Masyarakat.

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian pengaduan masyarakat

1. SP4N LAPOR 

 2. Email: nbkab.lpse2020@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa"