Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa

No. SK: 100.3.3.5 - 928 TAHUN 2023

  1. 1. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari OPD
  2. 2. KAK, HPS, Rancangan Kontrak, RAB dan Softcopy File-File tersebut

  1. 1. Mengajukan permohonanan proses pengadaan barang/jasa dari OPD sampai disposisi ke Kepala UKPBJ.
  2. 2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memproses disposisi dari Ketua UKPBJ dan Pembuatan Surat Tugas.
  3. 3. Proses dari Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pokja ULP sampai dengan muncul pemenang proses lelang pengadaan barang/jasa (BAHP).

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diajukan Perangkat Daerah

1. SP4N LAPOR 

 2. Email: nbkab.lpse2020@gmail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa"