Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)

No. SK: 47

  1. Menyampaikan Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat: Nama pelapor, Nomor kontak pelapor, Alamat pelapor, Lokasi stasiun terganggu, Frekuensi terganggu, Sifat gangguan, Tanggal dan waktu terjadinya gangguan
  2. Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu
  3. Menyertakan bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan gangguan penggunaan SFR melalui kanal berikut: • Secara luring (offline): 1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya 2. Lounge/Loket pelayanan Balmon SFR II Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut KM. 7,8 Palangka Raya • Secara daring (online): 1. Website https://laporgangguansfr.postel.go.id/ 2. Contact Center Pelayanan Ditjen SDPPI 159 ext.2 3. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Kelas II Palangka Raya 0812 5663 6634
  2. Penanganan gangguan penggunaan SFR dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya melalui Surat Perintah Tugas, dan terdiri atas: 1. Ketua Tim; 2. Pengendali Frekuensi Radio; 3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan 4. Unsur pendukung lainnya
  3. Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan: 1. Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor 2. Analisa sumber gangguan 3. Inspeksi stasiun terganggu 4. Pelacakan sumber gangguan 5. Tindakan penanganan sumber gangguan 6. Pemberitahuan penanganan gangguan

  1. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kategori gangguan terhadap sistem komunikasi radio yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pertahanan keamanan negara atau marabahaya dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam
  2. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kategori umum (di luar kategori dalam nomor 1) dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pemberitahuan / Laporan Hasil Penanganan Gangguan

  1. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id)
  2. Contact Center SDPPI 159 ext.2
  3. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Kelas II Palangka Raya 0812 5663 6634
  4. Loket Pelayanan Balmon SFR Kelas II Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut KM. 7,8 Palangka Raya
  5. Media Sosial Instagram (@balmon.palangkaraya, YouTube (@balmon_pky
  6. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Kelas II Palangka Raya 0812 5663 6634
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)"