Layanan Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Sertifikasi Operator Radio (SOR)

No. SK: 49

  1. Permohonan langsung dilengkapi dengan data diri yang masih berlaku
  2. Permintaan asistensi dan/atau konsultasi: data pemohon, jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio), status permintaan asistensi dan/atau konsultasi

  1. Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 2 (dua) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi: 1. Loket pelayanan Balmon Palangka raya di Jalan Tjilik Riwut Km. 7,8 Palangka Raya 2. WhatsApp Pelayanan Balmon Palangka Raya Nomor 0812 5663 6634
  2. Petugas pelayanan mencatat data pemohon dan data permintaan asistensi dan/atau konsultasi
  3. Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi
  4. Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy
  5. Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perizinan dan/atau Bahan Diseminasi dan Informasi Bidang SFR dan SOR

  1. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id)
  2. Contact Center SDPPI 159 ext.2
  3. Loket pelayanan Balmon Palangka raya di Jalan Tjilik Riwut Km. 7,8 Palangka Raya
  4. Media Sosial Instagram (@balmon.palangkaraya, YouTube (@balmon_pky)
  5. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Kelas II Palangka Raya 0812 5663 6634
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Sertifikasi Operator Radio (SOR)"