Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Impor (BC 2.0) Melalui Pertukaran Data Elektronik

  1. Importir/PPJK mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB , dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean
  2. Importir/PPJK melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, dan PDRI melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk importir yang menggunakan fasilitas pembayaran berkala
  3. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diimpor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan.

  1. Importir/PPJK mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean, selanjutnya importir/PPJK mengirimkan data PIB secara elektronik ke portaINSW (Indonesian National Single Windows). Importir/PPJK melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Selanjutnya Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice secara elektronik ke SKP. Bank devisa/persepsi mengirimkan credit advice ke SKP kppbc
  2. Portal INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan larangan/pembatasan: data PIB ditolak; dalam hal termasuk barang lartas namun persyaratan belum terpenuhi; data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut dalam hal: a) tidak terkena lartas atau persyaratan lartas terpenuhi; b) diperlukan penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
  3. SKP melakukan : - pengecekan pemblokiran, dalam hal diblokir maka respon reject. Dalam hal importir/PPJK tidak diblokir, maka SKP melakukan validasi data - Validasi data PIB, meliputi: (a) kelengkapan pengisian data PIB (b) pembayaran BM, cukai,dan PDRI (c) nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang (e) kesesuaian PIB dengan BC 1.1 (f) kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM (g) pos tarif tercantum dalam BTBMI (h) importir/PPJK memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk selain importasi pertama atau importir/PPJK yang dikecualikan dari NIK (i) bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan (j) PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) dan (k) jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK Apabila dari hasil validasi ternyata tidak sesuai, maka diterbitkan respons penolakan Apabila dari hasil validasi sesuai, maka dilanjutkan ke penelitian larangan pembatasan. - Penelitian Larangan/Pembatasan: Apabila termasuk barang larangan/pembatasan, maka akan proses dilanjutkan dengan SOP Larangan/pembatasan Apabila bukan termasuk barang larangan/pembatasan, maka akan diteruskan dengan proses penomoran dan penjaluran (apabila jalur hijau: diterbitkan SPPB, jalur kuning: SPJK, jalur merah: SPJM)

  1. Jalur Hijau : Paling lambat 30 menit sejak mendapat nomor pendaftaran sampai diterbitkan SPPB.
  2. Jalur Merah : Paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya LHP dan BAP sampai diterbitkan SPPB.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) 2. Nota Permintaan Dokumen (NPD) 3. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) 4. NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan)

1.    Pengaduan, Saran,   dan   Masukan   dapat disampaikan  secara  online  melalui  Sistem Pengaduan      Masyarakat      (SIPUMA)      di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau  ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3.    Telepon:(021) 8092548

4.    Faksimili:(021) 8093620

5.    SMS/Whatsapp:08119200580

6.    Surat Resmi:Kepala KPPBC TMP A Jakarta,Jalan Halim PK Jakarta 13160

7.    Surat Elektronik:kibc.jakarta@gmail.com-

8.    Website:www.bcjakarta.beacukai.go.id/kontak/pengaduan

9. Kotak Saran/Pengaduan pada Lobby Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Impor (BC 2.0) Melalui Pertukaran Data Elektronik"