Standar Pelayanan Jasa Pemeriksaan/Pengujian Hama Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Kualitas Air

  1. Mengisi formulir permohonan pemeriksaan/pengujian
  2. Membawa sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan 1) Hidup Dalam plastik dengan 1/3 air dan 2/3 oksigen Jumlah minimal 2 dengan/tanpa gejala Larva/benih jumlah 2 s/d 50 ekor tergantung prevalensi 2) Basah/segar Baru saja mati dalam fase rigormortis/ikan hidup yang ditidurkan dengan perlakuan Beku (disimpan dalam suhu 0oC) – dalam plastik atau coolbox Jumlah minimal es 500 gram 3) Kering (ikan/Produk Turunan Kering) Dalam plastik steril Minimal 500 gram 4) Isolat Basah (Media agar) Dalam tabung kaca/petri steril disegel parafilm Jumlah sesuai permohonon 5) Isolat Kering (Kering Beku) Dalam ampul/tabung kaca disegel parafilm Jumlah sesuai permohonan 6) Awetan Dalam larutan fiksatif Ethanol/alkohol pro analis 70-75 %, 90-05%, alcohol-glycerol dan atau RNA later Jumlah minimal 5 gram 7) Preparat Slide Glass Jumlah sesuai permohonan 8) Ekstrak DNA/RNA, PlasmidJumlah 10 µL

  1. Prosedur layanan jasa pengujian hama penyakit ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kualitas air

Maksimal 28 menit ditambah waktu pengujian, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut:

a. uji parasit 3 hari kerja;

b. uji bakteri mutu 8 hari kerja;

c. uji bakteri HPIK 5 hari kerja;

d. uji sekuensing 7 hari kerja;

e. uji jamur 8 hari kerja;

f. uji patologi 5 hari kerja,;

g. uji biologi molekular 3 hari kerja;

h. uji kimia 7 hari kerja;

i. uji imunologi 5 hari kerja;

j. uji kualitas air 2 hari kerja;

k. uji organoleptik 2 hari kerja.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Laporan hasil uji laboratorium pengujian hama penyakit ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kualitas air.

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di

lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1)Website: https://kkp.go.id/bkipm/bkipmsurabaya1 ; https://bkipmjuanda.id/ atau www.lapor.go.id;

2)Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;

3)Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id atau bkipmsurabaya1@kkp.go.id

4)Telepon dan Whatsapp : 08113000490;

5)Surat non-elektronik ditujukan kepada Balai KIPM Surabaya I dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Jalan Raya Bandara Ir. H. Juanda No. 23 - Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur  Telp. / Faks : 031 - 8688099 / 8688118 /  8678471;

6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Balai KIPM Surabaya I.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://bkipmjuanda.id/cetak-lhu/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Jasa Pemeriksaan/Pengujian Hama Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Kualitas Air"