Standar Layanan Penerbitan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (SKMPL)

  1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
  2. ) mengisi PPK online, paling sedikit memuat : a) nama dan alamat pengirim; b) nama dan alamat penerima; c) nomor NPWP Pemohon atau Perusahaan; d) nama komoditas/produk; e) jenis komoditas; f) bentuk dan jumlah kemasan; g) tanggal pengiriman; h) jenis alat angkut; i) Area tujuan;
  3. fotokopi kartu identitas pemohon (khusus untuk pemohon baru);
  4. invoice, packing list;
  5. dokumen lain yang dipersyaratkan;
  6. b. Waktu pelaporan: 1) Barang bawaan dilaporkan minimal 4 (empat) jam sebelum keberangkatan untuk dilakukan Tindakan Karantina; 2) Barang muatan atau kiriman pos atau media pembawa lain dilaporkan minimal 1 (satu) hari sebelum pengiriman untuk dilakukan Tindakan Karantina 3) Barang muatan atau kiriman pos yang berasal dari Instalasi Karantina yang telah memiliki sertifikat CKIB dilaporkan minimal 4(empat) jam sebelum keberangkatan untuk dilakukan Tindakan Karantina. c. SKMPL diperuntukan untuk Media Pembawa Lain selain Ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit Ikan karantina.

  1. Prosedur Layanan Penerbitan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (SKMPL)

Maksimal 2 jam (120 menit).

Keterangan:   

Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Keterangan Media Pembawa Lain (SKMPL)

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di

lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1)Website: https://kkp.go.id/bkipm/bkipmsurabaya1 ; https://bkipmjuanda.id/ atau www.lapor.go.id;

2)Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;

3)Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id atau bkipmsurabaya1@kkp.go.id

4)Telepon dan Whatsapp : 08113000490;

5)Surat non-elektronik ditujukan kepada Balai KIPM Surabaya I dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Jalan Raya Bandara Ir. H. Juanda No. 23 - Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur  Telp. / Faks : 031 - 8688099 / 8688118 /  8678471;

6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Balai KIPM Surabaya I.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://ppk.bkipm.kkp.go.id/index.php

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Penerbitan Surat Keterangan Media Pembawa Lain (SKMPL)"