Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan (Reference Letter for Movement Export of Fish and Fisheries Products)

  1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
  2. mengisi PPK online, paling sedikit memuat: a) nama dan alamat pengirim; b) nama dan alamat penerima; c) nomor NPWP Pemohon atau Perusahaan; d) nama komoditas/produk; e) jenis komoditas; f) bentuk dan jumlah kemasan; g) tanggal pengiriman; h) jenis alat angkut; i) Area tujuan;
  3. fotokopi kartu identitas pemohon (khusus untuk pemohon baru);
  4. invoice;
  5. packing list;
  6. dokumen lain yang dipersyaratkan
  7. b. Waktu pelaporan: dilakukan paling lambat 4 (empat) jam sebelum keberangkatan dan dilaksanakan Tindakan Karantina; c. SKLL dipergunakan untuk pengeluaran Hasil Perikanan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(ekspor) dan antar area (domestik); d. SKLL diperuntukan untuk barang bawaan Hasil Perikanan dengan ketentuan: 1)Berat paling banyak 10 kg dan memiliki nilai paling banyak Rp.1.000.000,00; 2)Hasil perikanan yang diijinkan pengeluarannya sesuai peraturan perundang-undangan; 3)Hanya untuk barang bawaan (bukan untuk diperdagangkan); dan 4) Tidak dipergunakan untuk lalu lintas ikan hidup. e. SKLL diperuntukan untuk lalu lintas ekspor Hasil Perikanan yang pengeluarannya dilakukan di tempat pengeluaran lain dan HC belum bisa diterbitkan oleh UPT asal karena data (alat angkut, nomor dan seal container) belum lengkap

  1. Prosedur Layanan Penerbitan Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan (Reference Letter forMovement Export of Fish and Fisheries Products)

Maksimal 2 jam (120 menit).

Keterangan:   

Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap olehpetugas

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di

lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1)Website: https://kkp.go.id/bkipm/bkipmsurabaya1 ; https://bkipmjuanda.id/ atau www.lapor.go.id;

2)Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;

3)Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id atau bkipmsurabaya1@kkp.go.id

4)Telepon dan Whatsapp : 08113000490;

5)Surat non-elektronik ditujukan kepada Balai KIPM Surabaya I dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Jalan Raya Bandara Ir. H. Juanda No. 23 - Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur  Telp. / Faks : 031 - 8688099 / 8688118 /  8678471;

6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Balai KIPM Surabaya I.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://ppk.bkipm.kkp.go.id/index.php

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lalu Lintas (SKLL) Ikan dan Produk Perikanan (Reference Letter for Movement Export of Fish and Fisheries Products)"