Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM)

  1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan
  2. Menyampaikan PPK online
  3. SKIPP/HC
  4. Dokumen lain yang dipersyaratkan

  1. Prosedur Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM)

Maksimal 1 jam 10 menit.

Keterangan:   

Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Persetujuan Muat (SPM)

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di

lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1)Website: https://kkp.go.id/bkipm/bkipmsurabaya1 ; https://bkipmjuanda.id/ atau www.lapor.go.id;

2)Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;

3)Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id atau bkipmsurabaya1@kkp.go.id

4)Telepon dan Whatsapp : 08113000490;

5)Surat non-elektronik ditujukan kepada Balai KIPM Surabaya I dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Jalan Raya Bandara Ir. H. Juanda No. 23 - Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur  Telp. / Faks : 031 - 8688099 / 8688118 /  8678471;

6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Balai KIPM Surabaya I.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://ppk.bkipm.kkp.go.id/index.php

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM)"