Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188/20/Kept/403.417/2023

  1. 1. Pengaduan dilakukan secara tertulis dengan datang langsung/ Melalui telepon/ Media Sosial : 2. Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/Nomor yang dapat dihubungi). 3. Bukti dukung aduan (uraian pengaduan meliputi: tempat, waktu, peristiwa, foto/video
  2. 1. Pengaduan dilakukan secara tertulis dengan datang langsung/ Melalui telepon/ Media Sosial : 2. Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/Nomor yang dapat dihubungi). 3. Bukti dukung aduan (uraian pengaduan meliputi: tempat, waktu, peristiwa, foto/video

  1. 1. Pemohon datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian secara tertulis dan mendapatkan tindak lanjut pengaduan/kejadian 2. Melalui Telepon/ Media Sosial :menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian secara tertulis, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian. 3. Tim pengaduan melakukan: mengidentifikasi permasalahan pengaduan, membahas permasalahan pengaduan, menyampaikan hasil/tindak lanjut pengaduan masyarakat. 4. Wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan
  2. 1. Pemohon datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian secara tertulis dan mendapatkan tindak lanjut pengaduan/kejadian 2. Melalui Telepon/ Media Sosial :menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian secara tertulis, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian. 3. Tim pengaduan melakukan: mengidentifikasi permasalahan pengaduan, membahas permasalahan pengaduan, menyampaikan hasil/tindak lanjut pengaduan masyarakat. 4. Wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Respon pengaduan masyarakat

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

2.     Tidak langsung:

-     Website:

-     Instagram:

-     Facebook:

-     Telepon:

-     Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

3.     Koordinasi internal/eksternal

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"