Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik

  1. Melalui Media tatap Muka Menunjukan KTP atau identitas diri lainnya yang sah B. Melalui Media Surat - Melampirkan fatocopy KTP atau identitas lainnya dan/atau nomor HP; - Ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Kupang dengan alamat Jalan S. K. Lerik, No.2 Kel. Kelapa Lima Kec. Kelapa Lima Kota

  1. Melalui Media Tatap muka 1. Penggunaan layanan mendatangi Dinas Sosial ( petugas penerima tamu), mengisi buku tamu dan maksud serta meninggalkan KTP /identitas diri lain yang sah; 2. Petugas ( Penerima Tamu) menyampaikan maksud dan perihal permintaan data /informasi kepada pejabat ( Kepala Dinas /Sekretariat /Kabid/Pejabat lainnya ) untuk mendapat arahan pejabat yang akan menangani); 3. Petugas ( Penerima Tamu ) mengarahkan penggunaan layanan bertemu dengan pejabat yang ditunjuk untuk menangani; 4. Pejabat yang menangani untuk memberikan layanan data dan informasi yang diminta. Jika informasi yang di minta masuk dalam kategoti yang di kecualikan untuk di berikan. (rahasia), maka pejabat wajib menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 5. Setelah mendapat data / informasi pengguna layanan menuju petugas (Penerima Tamu), sekaligus menganbil kembali KTP /identitas diri lainnya

Melalui media tatap muka : 15 menit atau sesuai dengan kebutuhan;  Melalui media surat : paling lama 7 hari terhtung surat di terima dinas sosial;  Melalui SP4N-LAPOR : paling lama 8 hari terhitung pengaduan diterima

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Pengaduan dan saran lewat kotak saran  Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial Kota Kupang  Saran dan pemgaduan melalui email : dinsos@kupangkota.go.id * Melalui SP4N-LAPOR : - Helpdesk Dinsos WA ke No. 082147626662 (spasi) isi permintaan data/informasi. - Melalui FB.Pengaduan Penyaluran Bansos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik"