Melalui media tatap muka : 15 menit atau sesuai
dengan kebutuhan;
Melalui media surat : paling lama 7 hari terhtung
surat di terima dinas sosial;
Melalui SP4N-LAPOR : paling lama 8 hari terhitung pengaduan diterima
Tidak dipungut biaya
Data dan Informasi
Pengaduan dan saran lewat kotak saran
Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang
Saran dan pemgaduan melalui email :
dinsos@kupangkota.go.id
* Melalui SP4N-LAPOR :
- Helpdesk Dinsos
WA ke No. 082147626662 (spasi) isi
permintaan data/informasi.
- Melalui FB.Pengaduan Penyaluran Bansos
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store