Poli Rawat Jalan

No. SK: 188.4/76/415.17.33/2023

  1. Pasien BPJS menunjukkan : a. KTP b. BPJS/KIS c. KK

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan RM
  3. Petugas melakukan anamneses
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai dengan SOP
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi atau tindak lanjut yang sesuai

Sesuai kasus :

1. Waktu tunggu RM : 3-5 menit

2. Anamnases dan pemeriksaan : 5-8 menit

3. Pembuatan resep : 2 menit



1. Pasien BPJS : gratis

2. Pasien program pembebasan biaya retribusi :karcis loket gratis, sedangkan biayapemeriksaan mengikuti tariff peraturanbupati Kabupaten Jombang No.35 tahun2020 tentang tarif layanan badan layananumum daerah pusat kesehatan masyarakat

3. Pasien umum : besaran tariff mengikutiperaturan bupati Kabupaten Jombang No.35tahun 2020 tentang tarif layanan badanlayanan



Pasien mendapatkan pelayanan sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan.

Telepon/ Whatsapp : 085706568488

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Rawat Jalan"