Pelayanan KIA dan KB bersifat UKM

  1. Membawa E KTP

  1. 1. Melakukan pendaftaran / mengisi absensi
  2. 2. Sambutan dan pembukaan
  3. 3. Kegiatan inti / pemberian materi kegiatan
  4. 4. Diskusi
  5. 5. Rencana tindak lanjut
  6. 6. Kesimpulan dan penutup

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan kesehatan ibu 2. Pelayanan kesehatan bayi 3. Pelayanan kesehatan anak 4. Pelayanan kesehatan balita 5. Pelayanan kesehatan anak prasekolah 6. Pelayanan kesehatan KB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA dan KB bersifat UKM"