Ruang Imunisasi

No. SK: 400.7.1/38/100.02.006/2023

  1. 1. Pasien datang sendiri
  2. 2. Membawa kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (BPJS) dan Buku KIA
  3. 3. Kondisi pasien sehat
  4. 4. Bila pasien akan melakukan imunisasi Tetanus (TT) calon pengantin (catin), maka pasien dirujuk dari R. KB (R. Kesehatan Reproduksi)

  1. 1. Rekam medis sudah dientri di E-Puskesmas oleh petugas pendaftaran 2. Pasien menunggu di ruang tunggu 3. Nama pasien akan dipanggil oleh petugas 4. Pasien/keluarga pasien akan di anamnesa dan petugas memastikan apakah pasien dalam keadaan sehat 5. Dilakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi/panjang badan, lingkar kepala dan lingkar perut pada pasien bayi balita 6. Petugas memberikan informasi terkait imunisasi yang akan diberikan 7. Pasien/Keluarga pasien diminta untuk tanda tangan pada persetujuan tindakan 8. Dilakukan pemberian imunisasi kepada pasien 9. Dilakukan konseling kepada pasien / keluarga pasien 10. Pasien diberi resep obat jika perlu 11. Pasien kembali ke ruangan sebelumnya jika dirujuk dari R. Sayang ibu dan R. KB

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan imunisasi dan penjelasan mengenai imunisasi yang diberikan 2. Mendapatkan resep bila perlu

Kotak saran

Sms/WA/Telp : 08115594242

E-mail : pkm.karang.asam@gmail.com

Instagram : @puskesmaskarangasam

Facebook : Puskesmas Karangg Asam

Website :pkm-karang-asam.samarindakota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Imunisasi"