Administrasi Kesehatan - Kier Kesehatan

No. SK: 400.7.1/38/100.02.006/2023

  1. Pemohon membawa KTP / Kartu Pelajar atau kartu identitas lain dan Kartu Golongan darah (Jika memiliki)

  1. 1. Pemohon datang dan menuju ke R. Pendaftaran, mengambil nomor antrian 2. Pemohon akan dipanggil berdasarkan nomor antrian 3. Pemohon menunjukkan KTP / Kartu Pelajar (kartu identitas) dan Kartu golongan darah (jika memiliki) 4. Jika pemohon tidak membawa KTP atau kartu identitas lain, keterangan identitas pemohon ditulis di formulir KIR sementara 5. Pemohon diminta menunggu di R. Pemeriksaan Umum atau Lansia sesuai dengan usianya 6. Kertas formulir KIR Sementara akan diantar oleh petugas Rekam Medis ke R. Pemeriksaan 7. Petugas R. Pemeriksaan akan memanggil nama pemohon 8. Pemohon diperiksa berat badan, tinggi badan, tekanan darah dan buta warna 9. Jika pemohon tidak memiliki kartu golongan darah, maka pemohon dirujuk ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan golongan darah jika pemohon berkenan 10. Pemohon menuju ke kasir untuk membayar pemeriksaan Surat Kesehatan dan Golongan darah (Jika melakukan pemeriksaan), serta menyerahkan formulir KIR Sementara kepada petugas Rujukan untuk diketik 11. Pemohon menunggu di ruang tunggu, dan akan dipanggil namanya jika surat keterangan kesehatan sudah selesai dibuat.

10 - 15 menit

Rp. 35.0000,00

Mendapatkan Surat Keterangan Sehat

Kotak saran

Sms/WA/Telp : 08115594242

E-mail : pkm.karang.asam@gmail.com

Instagram : @puskesmaskarangasam

Facebook : Puskesmas Karangg Asam

Website :pkm-karang-asam.samarindakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kesehatan - Kier Kesehatan"