Ruang Tindakan

No. SK: 400.7.1/38/100.02.006/2023

  1. Pasien datang sendiri
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (BPJS)
  3. Pasien sudah dilakukan rujukan internal dari R.Pelayanan yang merujuk atau pasien dengan kondisi gawat darurat langsung datang ke R. Tindakan

  1. Pada kasus rujukan untuk dilakukan tindakan: 1. Pasien menyerahkan rujukan internal kepada petugas 2. Nama pasien akan dipanggil oleh petugas 3. Pasien menandatangani persetujuan tindakan jika akan dilakukan tindakan invasif 4. Dilakukan tindakan sesuai permintaan dari form rujukan internal 5. Pasien kembali ke R. Pelayanan yang merujuk untuk mendapatkan resep obat jika perlu
  2. Pada kasus gawat darurat : 1. Pasien langsung dibawa ke ruang tindakan 2. Dilakukan tindakan kegawatdaruratan pada pasien sampai kondisi pasien stabil 3. Keluarga pasien mengurus administrasi pendaftaran pasien 4. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika tidak dapat ditangani di Puskesmas

·     Bedah minor : 15 menit

·     Jahit luka : 15 menit

·     Rawat luka (ganti perban) : 15 menit

·     Nebulisasi : 10 menit

·     Insisi abses : 10 menit

Tindik telinga : 5 menit

Gratis bila pasien memiliki kartu jaminan kesehatan (BPJS dan Jamkesda).

Pasien dikenakan biaya bila tidak memiliki kartu jaminan kesehatan sebagai berikut :

v Perawatan luka tanpa penjahitan : Rp. 25.000,-

v Perawatan luka dengan penjahitan :

ü   < 4>

ü   > 4 jahitan dengan cautgut/ chromic : Rp. 90.000,-

ü   < 4>

ü   > 4 jahitan dengan dapilon atau sejenisnya : Rp. 150.000,-

v Pencabutan kuku/ Ekstrasi kuku : Rp. 60.000,-

v Tindik telinga : Rp. 50.000,-

v Circumsisi/ sunat laki-laki : Rp. 400.000,-

v Circumsisi/ sunat laki-laki (cutter) : Rp. 600.000,-

v Nebulizer/ Uap Dewasa (diluar sungkup) : Rp. 40.000

v Nebulizer/ Uap Anak (diluar sungkup) : Rp. 35.000,-

v Homecare pemeriksaan vital sign : Rp. 50.000,-

v Homecare luka : Rp. 80.000,-

v Homecare luka Decubitus : Rp. 100.000,-

v Ekstrasi/ Irigasi telinga : Rp. 30.000,-

v Pemasangan/ Pelepasa Kateter : Rp. 80.000,-

v Pemasangan NGT : Rp. 80.000,-

v Pemakaian O2 (30 menit pertama) : Rp. 30.000,-

v Pemakaian O2 (30 menit berikutnya ) : Rp. 15.000,-

v Nebulisasi anak : Rp. 35.000,-


1. Mendapatkan pemeriksaan dan tindakan 2. Mendapatkan resep obat jika perlu 3. Mendapatkan rujukan jika perlu

Kotak saran

Sms/WA/Telp : 08115594242

E-mail : pkm.karang.asam@gmail.com

Instagram : @puskesmaskarangasam

Facebook : Puskesmas Karangg Asam

Website :pkm-karang-asam.samarindakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan"