Standar Pelayanan Farmasi (Rawat Jalan)

  1. -

  1. Petugas depo farmasi menerima resep dari dokter melalui E-RM
  2. Petugas menyerahkan nomor antrian sesuai dengan jenis resep kepada pasien
  3. Petugas depo farmasi memberikan rincian biaya obat sesuai item yang tertera pada resep untuk pasien tunai
  4. Petugas depo farmasi melakukan pengkajian resep sesuai dengan SPO Pengkajian Resep
  5. Petugas depo farmasi membuat etiket obat
  6. Petugas depo farmasi menyiapkan item obat sesuai resep dan menempelkan etiket yang sesuai
  7. Petugas depo farmasi membuat copy resep jika resep tidak diambil seluruhnya untuk resep pasien tunai
  8. Petugas depo farmasi melakukan pengecekan 5 (lima) dengan benar
  9. Petugas depo farmasi menyerahkan obat kepada pasien sesuai SPO Penyerahan Obat Pasien Rawat Jalan

1) Waktu tunggu resep racikan tidak lebih dari 60 menit 

2) Waktu tunggu resep obat jadi tidak lebih dari 30 menit

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin.

Standar Pelayanan Farmasi

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
- Kanal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi (Rawat Jalan)"