Layanan Pengelolaan Sampah

No. SK: 274/Kep/Bid.V/VII/2022

  1. 1. SOP pemilahan sampah, 2. Tim cleaning service, 3. Peralatan pemilahan sampah, 4. Partisipasi semua pihak dalam membuang sampah.

  1. 1. Pengambilan sampah yang dilakukan oleh petugas cleaning service. Sampah ini telah dipisahkan berdasarkan jenisnya oleh para tenant, pengunjung dan petugas cleaning service. 2. Sampah yang telah diambil dikumpulkan di area penampungan sampah untuk dilakukan pengecekan Kembali. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pemilahan sampah sudah dilakukan dengan benar dan tidak ada yang masih tercampur. 3. Coordinator cleaning service bertanggungjawab terhadap kegiatan pengecekan Kembali pemilahan sampah. 4. Sampah yang masih bercampur dilakukan lagi pemilahan. 5. Sampah yang sudah terpilah sesuai SOP diangkut ke lokasi penjemputan untuk selanjutnya diambil oleh pihak ketiga.

Tiap tim cleaning service menyelesaikan pemilahan sampah berdasarkan shift masing-masing.


Tidak dipungut biaya

Sampah yang terpilah dibedakan menjadi sampah organic dan sampah anorganik. Sampah anorganik dibedakan menjadi cup plastic, botol plastic, plastic daunan, kertas/doplek, kardus, kaleng/besi, dan plastic emberan.

a.    Datang Langsung,

b.    Kotak saran

c.    email : balailayananbisnisumkm@jogjaprov.go.id

d. 

  Telepon : 081567890757
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

terasmalioboro.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Sampah"