Pengaduan

  1. Fotocopy KTP/KK yang masih berlaku

  1. Hubungi Petugas melalui tatap muka, media sosial atau telepon
  2. Sampaikan pengaduan anda dengan bahasa yang umum
  3. Verifikasi pengaduan
  4. Petugas mencatat pengaduan anda dan akan direspon
  5. Tim penanganan pengaduan akan menindak lanjuti pengaduan anda
  6. Jawaban pengaduan akan dberikan kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat melakukan pengaduan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Keluhan pelanggan

·         Melalui kotak saran dan Pengaduan

·         Melalui Hotline

https://www.facebook.com/puskesmas.palie?mibextid=zbwkwL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store