Pengelolaan Pengaduan Online

  1. Pengaduan Masyarakaat Kota Pasuruan

  1. Admin mengecek aplikasi pengaduan
  2. Jika ada pengaduan maka di print dan dipelajari
  3. Admin memberikan pengaduan masyarakat kepada bidang yang menangani (sesuai pengaduan masyarakat)
  4. Bidang yang menangani tersebut menjawab tertulis dan cek lapangan jika di perlukan
  5. Bidang menyerahkan kepada admin lapor
  6. Admin menyerahkan kepada kepala dinas
  7. Kepala Dinas mengoreksi jawaban dan memberikan persetujuan jawaban untuk di upload ke web pengaduan
  8. Admin lapor memasukkan jawaban pengaduan via web pengaduan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Pengaduan Online

Pengaduan bisa disampaikan, melalui:

Datang secara langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan

Jl. KH. Wachid Hasyim, Kota Pasuruan.


E-Sambat Kota Pasuruan : https://esambat.pasuruankota.go.id/

Lapor! : https://www.lapor.go.id/

Website : https://dinsos.pasuruankota.go.id/

Whatsapp : 085607966637

Instagram : @dinsoskotapasuruan

Facebook : dinsoskotapasuruan

Tiktok : @dinsoskotapasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Online"