Paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Penerbitan Kembali lzin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Lampiran D Per-24/PJ/2020); 2. Surat Pemberitahuan Penolakan atas Permohonan Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Lampiran F Per- 24/ PJ/2020).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id;
www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store