Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

  1. Memenuhi ketentuan pasal 10 ayat (1) PER-24/PJ/2020, yaitu : Wajib Pajak telah mendapatkan a. nomor administrasi pemberitahuan; b. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat; wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak nomor administrasi pemberitahuan atau dokumen keputusan diterbitkan
  2. mengemukakan alasan permohonan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  3. diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku atau pencatatan yang diselenggarakan menggunakan bahasa inggris atau tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika berakhir
  4. ditandatangani secara digital

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan menyelenggarakan pembuk.uan atau pencatat.an dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A Per-24/PJ/2020.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Surat Pemberitahuan sesuai Lampiran PER-24/PJ/2020

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;      pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id;          www.wise.kemenkeu.go.id;     www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat"