Pelayanan KIA KB

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Katu BPJS Kesehatan /BPJS Ketenagakerjaan
  3. Surat Rujukan / Surat Kontrol (jika ada)

  1. Petugas memangggil pasien sesuai dengan daftar urut pasien
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesui standar pelayanan antenatal care 10 T
  5. Pasien /keluarga pasien menandatangani blangko informed consent
  6. Melakukan tindakan medis bila pasien /keluarga setuju dengan tindakan yang akan dilakukan
  7. Petugas memberikan pengobatan bila diperlukan
  8. Melakukan rujukan ke sarana kesehatan lain bila diperlukan
  9. Pasien dipersilakan menuju apotik bila mendapatkan obat

Pasien baru 20 menit

Pasien Kunjungan ulang 15 menit

1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati No 62 Tahun 2022 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

2. Pasien Jaminan Kesehatan: GRATIS


1.Konsultasi 2. Pemeriksaan Medis

Sudah ada penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA KB"