Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil Pasien sesuai dengan nomor urut Pasien
  2. 2. Petugas mencocokkan identitas Pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik secara legeartis
  5. 5. Melakukan rujukan laboratorium bila diperlukan untuk menunjang diagnosis dengan persetujuan Pasien
  6. 6. Petugas menegakkan diagnosis
  7. 7. Petugas memberikan terapi/pengobatan berdasarkan diagnosis
  8. 8. Tindakan medis dan rujukan di IGD dengan persetujuan Pasien
  9. 9. Petugas membuat surat keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan bagi pemohon surat keterangan dokter
  10. 10. Pasien dipersilakan menuju ruang Farmasi bila mendapat obat atau menuju loket untuk pelayanan administrasi

Waktu Pemeriksaan pelayananPemeriksaan Umum maksimal 10 - 20 menit, sudah selesai untuk pemeriksaam 

1. Pasien Umum Sesuai dengan peraturan Bupati no 62 Tahun 2022 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

2. Pasien Jaminan Kesehatan Gratis

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Surat Rujukan 4. Resep Obat 5. Surat Keterangan Sehat 6. Surat Keterangan Sakit

Terdapat penanganan pengaduan melalu scan barcode, kotak saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"