Layanan Pindah Antar Kecamatan

No. SK: 060/UM-KK/2023/16

  1. Mengisi Formulir F1.03
  2. KK dan KTP asli, apabila hilang melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Apabila ada anggota keluarga yang tidak ikut pindah usia kurang dari 17 tahun, maka dilampirkan kk asli yang dikuti;
  4. Mengisi Formulir F1.02 untuk penerbitan KK sisa anggota yang tidak pindah ( jika yang pindah hanya salah satu anggota keluarga )

  1. Pemohon datang ke Kantor Disduk Capil Kab. Kampar
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. Petugas mencetak SKPWNI
  4. Pemohon menerima SKPWNI

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pindah Antar Kecamatan

Pengaduan Juga Dilayani Secara Tatap Muka, Di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pindah Antar Kecamatan"