Pembuatan KTP Online

No. SK: 060/UM-KK/2023/16

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy Surat nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc. Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati
  3. Foto Copy Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)

  1. Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
  3. Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan dan sampaikan pembuatannya melalui Online
  5. Tunggu kurang lebih 15 menit hingga data terkirim dan dipanggil oleh petugas dan diberi Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online
  6. Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayan

hari 1: masyarakat datang ke Desa lalu Ke Kecamatan dan proses pembuatan KTP-el Online, berkas pengajuan di scan dan dikirim melalui sistem

hari 2: pengecekan data online (Dispenduk)

hari 3: pengecekan data online (Kecamatan) sudah disetujui atau belum. Jika belum disetujui petugas melakukan pengecekan apa penyebab berkas ditolak. pencarian berkas dan ditulis penyebab penolakan pada berkas. Jika sudah diterima maka berkas Suket KTP-el dikirm melalui Pos yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk sampai di Kantor Kecamatan.

Untuk berkas yang ditolak, menunggu pemohon untuk melengkapi berkas yang diminta sesuai dengan penyebab penolakan berkas dan baru dikirim setelah mendapat persetujuan kembali dari sitem (Dispenduk)


Tidak dipungut biaya

Bukti Pembuatan KTP-el Online

Jika ada pengaduan dari Masyarakat, bisa melalui:

1. kotak saran yang terdapat di Kecamatan atau

2.Menghubungi nomor 082389442373


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP Online"