Pengujian Laboratorium Dan Studi Eksplorasi

  1. Surat Permohonan Layanan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Kartu Tanda Penduduk

  1. Datanglah dengan membawa surat permohonan dan NPWP/KTP ke Pusat Informasi dan Layanan Terpadu (PILT) Perkantoran LEMIGAS
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas customer service
  3. Customer service akan memasukkan data permohonan layanan dan memberitahukan biaya/tarif layanan dan waktu penyelesaian pekerjaan
  4. Apabila pelanggan membawa perconto/sampel, maka petugas Penerima Perconto akan memasukkan data perconto dan memberikan tanda terima perconto
  5. Pelanggan membayar biaya jasa layanan ke Bank dan memberikan bukti bayar nya ke kasir
  6. Petugas Kasir akan memberikan kwitansi pembayaran untuk digunakan saat pengambilan Laporan hasil uji/studi
  7. Pelanggan akan mendapatkan pemberitahuan bila laporan hasil uji/studi telah selesai, dan dapat diambil di PILT

Waktu Penyelesaian berdasarkan paket pengujian yang dipilih

Biaya/tarif  berdasarkan paket pengujian yang dipilih

Laporan Hasil Uji/Studi

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan melalui Pusat Informasi dan Layanan Terpadu LEMIGAS (pilt.lemigas@esdm.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store