a. Waktu layanan penerbitan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) dilakukan maksimal 6 hari 1 jam 20 menit kerja sejak persyaratan administratif diterima secara lengkap oleh Petugas, diluar waktu tindakan perbaikan;
b. Waktu layanan perpanjangan Sertifikat Instalasi Karantina
Ikan (IKI) maksimal 3 hari 1 jam 30 menit kerja sejak sejak
persyaratan administratif diterima secara lengkap oleh
Petugas, diluar waktu tindakan perbaikan.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI)
Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP
Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran
resmi, antara lain:
1) Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
2) Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP
(spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
3) Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
4) Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
5) Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP
Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan
secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat
V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka
Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau
kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau
6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat
Karantina Ikan dan UPT KIPM.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttps://bkipmjuanda.id/http-ckib-bkipm-kkp-go-id/