Maksimal 50 menit.
Keterangan:
Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai
mengupload dokumen di PPK online dan dokumen
dinyatakan lengkap oleh petugas
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Pelepasan Domestik.
Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP
Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui
saluran resmi, antara lain:
1) Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
2) Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP
(spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
3) Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
4) Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
5) Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP
Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan
Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan
alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP,
Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta
Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP
BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau
6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat
dan UPT KIPM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store