a. Waktu layanan Surat Persetujuan Pengeluaran Media
Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan
untuk Pemasukan dari luar ke dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berbasis Risiko Rendah
maksimal 5 jam 10 menit;
b. Waktu layanan Sertifikat Pelepasan untuk Pemasukan dari
luar ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berbasis Risiko Tinggi maksimal 4 hari 11 jam 20 menit.
Keterangan:
Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai
mengupload dokumen di PPK online dan dokumen
dinyatakan lengkap oleh petugas
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
a. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan; dan b. Sertifikat Pelepasan.
Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP
Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran
resmi, antara lain:
1) Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id; 2) Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP
(spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
3) Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
4) Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
5) Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP
Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan
secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat
V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka
Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau
kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau
6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan
UPT KIPM.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store