a. Waktu Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Pengujian Produk Akhir (end product testing) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 4 hari 5 jam 5 menit.
b. Waktu Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Produk Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 jam 50 menit.
Keterangan:
Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan
lengkap oleh petugas
Tidak dipungut biaya
a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Pengujian Produk Akhir (end product testing) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Produk Perikanan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP
Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran
resmi, antara lain:
1) Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
2) Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP
(spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
3) Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
4) Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
5) Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP
Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan
secara langsung (tatap muka) dengan alamat
Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan
Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos
10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM;
dan/atau
6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan
UPT KIPM.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store