Standar Pelayanan Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Pengeluaran dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Domestik Keluar)

  1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
  2. Mengisi PPK online, paling sedikit memuat : d) nomor induk berusaha (NIB) e) nama dan alamat pengirim; f) nama dan alamat penerima; g) nomor NPWP Pemohon atau Perusahaan; h) nama komoditas/produk; i) jenis komoditas; j) bentuk dan jumlah kemasan; k) tanggal pengiriman; l) jenis alat angkut; m) Area tujuan;
  3. Fotokopi kartu identitas pemohon (khususnya untuk pemohon baru);
  4. Nomor sertifikat Instalasi Karantina untuk Pengeluaran Media Pembawa berbasis CKIB;
  5. Invoice dan Packing List;
  6. Nomor Sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk pengeluaran Hasil Perikanan tujuan konsumsi berbasis HACCP;
  7. Nomor Sertifikat penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk pengeluaran Hasil Perikanan berbasis CPIB;
  8. Laporan Hasil Uji yang dipersyaratkan;
  9. SAT-DN (domestik) untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES;
  10. dokumen lain yang dipersyaratkan.
  11. Waktu pelaporan: 1) Barang bawaan dilaporkan minimal 4 (empat) jam sebelum keberangkatan untuk dilakukan Tindakan Karantina; 2) Barang muatan, kiriman pos atau Media Pembawa dilaporkan minimal 1 (satu) hari sebelum pengiriman untuk dilakukan Tindakan Karantina; 3) Barang muatan atau kiriman pos yang berasal dari Instalasi Karantina yang telah memiliki sertifikat CKIB dilaporkan minimal 4 (empat) jam sebelum keberangkatan untuk dilakukan Tindakan Karantina; 4) Ketetapan sebagaimana poin 1,2,3 berdasarkan PERMEN KP Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.

  1. Prosedur Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Pengujian Produk Akhir (end product testing) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Prosedur Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Produk Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a. Waktu Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Pengujian Produk Akhir (end product testing) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 4 hari 5 jam 5 menit. 

b. Waktu Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Produk Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 jam 50 menit. 

 Keterangan: Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Pengujian Produk Akhir (end product testing) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Produk Perikanan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain: 1) Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id; 2) Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708; 3) Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id; 4) Telepon dan Whatsapp : 0811989011; 5) Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau 6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan UPT KIPM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Pengeluaran dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Domestik Keluar)"