Standar Pelayanan Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Health Certificate for Fish and Fishery Products) untuk Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ekspor

  1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
  2. Form PPK online, yang substansinya paling sedikit memuat: a) nomor induk berusaha (NIB); b) nama, alamat pengirim dan email; c) nama, alamat penerima dan email; d) nomor NPWP pemohon atau perusahaan; e) nama komoditas/produk; f) jenis komoditas; g) bentuk dan jumlah kemasan; h) tanggal pengiriman; i) jenis alat angkut; dan j) negara/area tujuan.
  3. Invoice dan Packing List;
  4. Nomor Sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk ekspor Hasil Perikanan tujuan konsumsi berbasis HACCP;
  5. Nomor Sertifikat Instalasi Karantina Ikan untuk Pengeluaran/ekspor Media Pembawa berbasis CKIB;
  6. Sertifikat Pengesahan Nomor Registrasi UPI ke Negara mitra (Approval Number) untuk ekspor Hasil Perikanan ke negara mitra;
  7. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan: a) Surat Ijin Pengeluaran dari K/L terkait; b) Rekomendasi dari Ditjen PRL terkait look like species; c) SATS-LN dan/atau SAJI-LN untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES.
  8. Waktu pelaporan: 1) Barang bawaan berupa Media Pembawa dilaporkan minimal 4 (empat) jam sebelum keberangkatan untuk dilakukan Tindakan Karantina; 2) Barang muatan atau kiriman pos atau media pembawa lain dilaporkan minimal 1 (satu) hari sebelum pengiriman untuk dilakukan Tindakan Karantina; 3) Barang muatan atau kiriman pos yang berasal dari Instalasi Karantina yang telah memiliki sertifikat CKIB dilaporkan minimal 4 (empat) jam sebelum pengiriman untuk dilakukan Tindakan Karantina; 4) Ketetapan sebagaimana poin 1,2, dan 3 berdasarkan PERMEN KP Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.

  1. Prosedur Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Prosedur Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Prosedur Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis HACCP dengan Persyaratan Uji Tambahan Tertentu untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Prosedur Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Pengujian Bebas Penyakit Ikan pada Produk Akhir (end product testing) untuk Pengeluaran Media Pembawa dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis HACCP untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke negara mitra.

  1. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) untuk pengeluaran Media Pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 Jam 50 menit.
  2. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk pengeluaran produk perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 Jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.
  3. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products Berbasis HACCP dengan persyaratan uji tambahan tertentu untuk pengeluaran Produk Perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.
  4. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis pengujian bebas penyakit Ikan pada produk akhir (end product testing) untuk pengeluaran Media Pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 4 hari 5 jam 5 menit.
  5. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis HACCP untuk pengeluaran Produk Perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Negara mitra maksimal 1 jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. c. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dengan Persyaratan Uji Tambahan Tertentu untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Pengujian Bebas Penyakit Ikan pada Produk Akhir (end product testing) untuk Pengeluaran Media Pembawa dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Negara mitra

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain: 1) Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id; 2) Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708; 3) Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id; 4) Telepon dan Whatsapp : 0811989011; 5) Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau 6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan UPT KIPM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Health Certificate for Fish and Fishery Products) untuk Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ekspor"