Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

  1. ? Surat Permohonan ? Fotocopy KTP ? Fotocopy SKCK Legalisir ? Pas Fhoto Ukuran 4 × 6 sebanyak 2 lembar

  1. ? Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara baik pemohon datang langsung atau melalui eraterang ? Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan kepada Panmud Hukum ? Panmud Hukum memeriksa apakah pemohon pernah dipidana penjara atau tidak ? Apabila pernah Panmud Hukum mengeluarkan surat keterangan pernah dipidana penjara ? Untuk yang tidak pernah dipidana penjara, Panmud Hukum / Staff Kepaniteraan Hukum mencetak surat keterangan tidak pernah dipidana penjara untuk pemohon ? Panmud Hukum membubuhkan paraf terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana penjara kemudian meneruskannya kepada Panitera ? Panitera membubuhkan paraf terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana penjara ? Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak pernah dipidana penjara ? Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara kepada Pemohon ? Pengarsipan

160 Menit

Rp. 10,000

Surat keterangan tidak tersangkut perkara yang sudah ditandatangani WKPN/KPN

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara"