Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum

  1. Surat Permohonan; 2. Akta Pendirian Badan Hukum 3. NPWP Badan Hukum

  1. ? Petugas PTSP menerima berkas permohonan pendaftaran ? Petugas PTSP meneliti kelengkapan berkas pendaftaran ? Memberikan tanda terima pendaftaran permohonan ? Membubuhkan cap pendaftaran pada akta notaris dan meregister permohonan pendaftaran ? Panmud Hukum memeriksa dan membubuhkan paraf terhadap cap pendaftaran ? Panitera menandatangani pendaftaran akta pendirian badan hukum ? Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan akta pendirian yang sudah didaftarkan ? Pengarsipan

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pendirian Badan Hukum yang telah terdaftar

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum"