? Surat permohonan Eksekusi.
? Melampirkan dokumen bukti awal berupa fotocopy salinan putusan
Pengadilan tingkat pertama, salinan putusan tingkat Banding, putusan tingkat
kasasi, risalah lelang, Hak Tanggungan, Groose Akta, Akta Fiducia.
? Surat tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah
didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri foto copy KTP penerima
kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil
dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil
dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
? Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas
Pelayanan.
? Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan
dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan
kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.
? Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya
meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
? Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja 1 menghubungi pemohon untuk
membayar panjar perkara.
? Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah
dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara
tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada
Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank. ? Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas
Pelayanan.
? Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan
dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan
kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.
? Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya
meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
? Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja 1 menghubungi pemohon untuk
membayar panjar perkara.
? Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah
dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara
tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada
Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
40 Menit
merupakan panjar biaya untuk radius 1 dalam wilayah kabupaten Subang
Penetapan
Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang
SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.