? Surat permohonan Konsinyasi.
? Melampirkan dokumen awal berupa: Fotocopy identitas Pemohon dan
Termohon, Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum,
Surat tugas dari instansi terkait, Berita acara hasil Musyawarah Penetapan
Ganti Kerugian, Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau
besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian,
Surat keputusan Gubernur, bupati/wali kota tentang penetapan lokasi
pembangunan, Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi, Fotocopy
bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan
tanah.
? Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera
selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara
yang telah dihitung oleh kasir
? Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas
Pelayanan.
? Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di
lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera
Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk
dipelajari.
? Meja 1 menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah
dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada
Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
? Meja 1 menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya
memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register
pada permohonan asli dan salinannya
40 Menit
merupakan panjar biaya untuk radius 1 dalam wilayah kabupaten Subang
Penetapan
Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang
SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.