? Membawa Surat Gugatan Sederhana asli
? Soft copy Surat Gugatan Sederhana dalam format doc./rtf dan soft copy
Surat Gugatan Sederhana yang sudah ditandatangani dalam format pdf
? fotocopy Bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dan
discan dalam format pdf
? Surat Kuasa Khusus yang sudah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum
dan softcopy Surat Kuasa Khusus dalam format pdf (Bagi Penggugat
yang merupakan Badan Hukum atau Pemerintah)
? foto copy identitas / KTP Penggugat
? Alamat Email
? Nomor Rekening
? Penggugat membawa Surat Gugatan Sederhana Asli kepada petugas
pelayanan kepaniteraan perdata untuk diteruskan kepada
Panitera/Panitera Muda Perdata untuk diperiksa apakah sudah memenuhi
syarat untuk diajukan sebagai Gugatan Sederhana.
? Setelah memenuhi syarat dapat diajukan sebagai Gugatan Sederhana,
Penggugat membawa persyaratan ke petugas pelayanan ecourt untuk
meregistrasikan akun pengguna lain.
? Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan Sederhana dengan
dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah
diregistrasi.
? Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual
account untuk melakukan pembayaran.? Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat
setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
? Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti
yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.
20 Menit
merupakan panjar biaya untuk radius 1 dalam wilayah kabupaten Subang
Putusan
Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang
SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.