1. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa
langsung mendaftarkan Permohonan melalui akun ecourt.
2. Bagi Pemohon Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah,
dan Kuasa Insidentil):
- Soft copy Surat Permohonan dalam format doc./rtf dan soft copy
Surat Permohonan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
- Soft copy dokumen bukti pendukung (contoh: untuk permohonan
perbaikan identitas berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah,
Ijazah) yang sudah difotocopy dan sudah di legalisir (nazegelen)
oleh Kantor Pos dalam format pdf. KTP atau Identitas Pemohon.
- Alamat email.
- Nomor Rekening.
? Pemohon menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan/
petugas pelayanan Ecourt untuk diperiksa kelengkapannya.
? Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain
Pemohon.? Pemohon melakukan login pendaftaran Permohonan dengan dibantu
Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah
diregistrasi.
? Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual
account untuk melakukan pembayaran.
? Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat
setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
? Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan fotocopy dokumen bukti
yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.
30 Menit
merupakan panjar biaya untuk radius 1 dalam wilayah kabupaten Subang
Penetapan
Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang
SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.